Tampabatas.com(SMSI-Lampung)
Tulangbawang Barat (Tubaba).-
Salah satu bangunan “Dragon Karaoke Family” tempat usaha yang menjadi keluhan beberapa masyarakat di Tiyuh Mulya Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat tetap berdiri kokoh seperti tidak ada tindakan dari pemerintah dan aparat setempat.
Dari hasil reportase di lapangan dan informasi yang dihimpun, “Cafe Karaoke Family Dragon” beroperasi dengan potensi menyalahi aturan dan keluar dari jalur perizinan yang berlaku.
Menurut keterangan yang dilansir, beberapa narasumber memberikan keterangan yang negatif tentang tempat usaha itu.
“Semenjak ada tempat itu saya merasa resah. Orang-orang yang mabuk di tempat itu kalo “kencing” sembarangan dan suka teriak-teriak ganggu kenyamanan kami kalo tidur yang rumahnya berada dekat di karaoke itu,” dikutip dari visioner.news yang di publish pada, Selasa (12/9/2023).
“Benar karaoke tersebut beroperasi sampai larut malam bahkan sampai saya mau berangkat ke masjid pada saat azan subuh mereka baru bubar, mereka banyak yang mabuk dan juga terlihat banyak “wanita-wanita” malam di situ,” dikutip dari suararakyarlampung.com di publish Senin, (2/10/2023).
Selain itu, kepala desa (Tiyuh) Mulya Kencana, juga membenarkan keberadaan Cafe Karaoke Family Dragon, namun dirinya merasa tidak dihargai pihak pengusaha tersebut.
“Benar ada karaoke di wilayah saya tetapi saya tidak tahu beroperasi sampai jam berapa, izinnya bagaimana dan menjual apa saja di karaoke tersebut, dikarenakan sampai saat ini, mereka yang membuka usaha tersebut juga tidak menghargai kami sebagai aparatur Tiyuh dengan tidak diberikannya foto copy izin operasional room karaoke dragon tersebut walaupun sudah kami minta,” tegas Suyanta.
Sementara itu, dari penelusuran di lapangan pewarta mengantongi beberapa izin “Dragon Cafe & Karaoke” yang dikeluarkan Polres Tulangbawang Barat tentang keramaian, surat izin lingkungan, dan surat izin satu pintu namun tidak mendapatkan izin jual beli alkohol.
“Tidak mengadakan atau menyediakan tempat perjudian, tidak menyajikan dan menjual minuman atau makanan yang, buka jam 15.00-01.00 Wib,” beberapa catatan poin izin yang dikeluarkan Polres Tulangbawang Barat ditandatangani kasat intelkam.
Disisi lain salah satu warga meminta pihak terkait seperti Polisi, Satpol PP, Dinas Perizinan dan semua yg terkait agar dapat menindaklanjuti hal tersebut dikarenakan merasa resah dan susah tidur karena musik yang terlalu keras pada saat larut malam waktu jam istirahat. (red)
